Diduga Turnamen Bola Volly Putra Piala Bupati Kampar Cederai Profesi Wartawan -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Turnamen Bola Volly Putra Piala Bupati Kampar Cederai Profesi Wartawan

07 Desember 2023


StatusRAKYAT.com, Kampar - Pertandingan Bola Volly Open Piala Bupati Kampar di putaran perdelapan final antara Rajawali V.C vs SPB yang dilaksanakan pada Kamis,(7/11/23) di Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Riau diduga menuai kekecewaan Kuli Tinta yang hendak melakukan peliputan

Yang mana diketahui, kedatangan Wartawan itu tak lain berdasarkan undangan Kepala Desa Danau Lancang melalui Ade Irawan (Kasi Pem)  yang menghubungi melalui via seluler pribadi miliknya.

Sesampainya di lapangan, Wartawan meminta ijin untuk masuk guna melakukan kegiatan peliputan sambil permisi kepada sang penjaga pintu, namun sangat disayangkan dengan tegas mereka menolak dan memerintahkan wartawan agar menelpon Azirman selaku Kepala Desa Danau Lancang

"Ijin masuk Bang...Saya Media yang diundang Azirman untuk melakukan peliputan."

"Tidak bisa, telpon dulu Pak Kades baru kami kasih masuk,kalau nggak maka tidak bisa masuk."ucap salah satu penjaga dengan nada arogannya 

Mendapat perlakuan yang terkesan arogan akhirnya tiga Wartawan balik kiri.meski diarahkan kembali oleh kepala desa untuk tetap melakukan peliputan, namun ketiga Wartawan memutuskan untuk tidak melakukan peliputan sesuai dengan amanah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 

Dan saat dikonfirmasi Pajar Saragih,salah satu wartawan yang di undang untuk  meliput mengaku kecewa atas sikap oknum penitia Turnamen Open Cup Bola Volly Putra Piala Bupati Kampar ini.padahal menurutnya kegiatan pembukaan Turnamen Bola Volly beberapa  waktu lalu Ia yang peliputan dan memviralkan kegiatan tersebut.

Tak hanya itu saja,Ia juga menduga kalau pihak panitia sudah kangkangi Undang undang Pers.

"Barang siapa yang melakukan penghambatan kepada wartawan maka dapat dipidana dengan ancaman 2 Tahun Penjara dan denda 500.000.000 rupiah sesuai pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999."jelas Pajar Saragih 

Ucapan senada juga disampaikan oleh Supriadi (Dani) dan Afrizal Nasution dari media Trans45.com dan Sumatrapena.com yang hadir dalam acara tersebut.menurut mereka kegiatan peliputan merupakan sebuah amanah dari undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Perbuatan oknum penitia itu kami nilai sudah mencederai  dan kangkangi amanah UU Pers yang telah diatur. Kami datang bukan untuk mengemis,tetapi kami di undang dan tak mengharapkan apapun. Mulai dari peliputan saat pembukaan Turnamen hingga kini tujuannya tak lain guna mendukung Pemerintah Desa Danau Lancang khususnya kecamatan Tapung Hulu," ucap Afrizal Nasution dan Dani.

Untuk itu diminta Kepada PJ Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE,.MM maupun Kepala Desa Danau Lancang untuk memberikan tindakan Kepada para Oknum Panitia yang diduga telah menghalangi tugas wartawan dan terkesan bersikap arogan kepada wartawan sehingga tidak mencederai motto dari Turnamen Bola Volly Putra Open Piala Bupati Kampar.

(Team)