Kuwu Cempe Diadukan ke Polres Indramayu Ancam Bunuh Jurnalis Indramayu -->
Cari Berita

Advertisement

Kuwu Cempe Diadukan ke Polres Indramayu Ancam Bunuh Jurnalis Indramayu

27 Mei 2024


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Kuwu Cempe Wasma (50) Kecamatan Sukagumiwang  diadukan ke Polres Indramayu diduga ancam bunuh Jurnalis Indramayu yang bernama M. Tugiran alias Jahol, di Polres Indramayu, Senin  (27/5/2024).

Selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh Unit Tipiter Polres Indramayu. Tugiran alias Jahol melalui kuasa hukum dari IWO, Adi Iwan Mulyawan mengatakan," Tugiran telah resmi mengadukan tentang dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kuwu Cempe.

“Syukur Alhamdulillah pada hari ini, Tipiter Polres Indramayu menanggapi dan menerima pengaduan kami. Kami berharap kedepanya proses penyidikan akan segera dilakukan. kita tunggu tahapan-tahapan berikutnya, dari pihak Reskrim Polres Indramayu, kami akan mengumpulkan bukti-bukti perkara ini, sehingga bisa terang benderang. Berharap perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,"terang Adi Iwan Mulyawan

Lebih lanjut, kedepanya para insan Pers, ketika menjalankan tugas dan kewajibanya sebagai jurnalis merasa aman dan terlindungi, karena kejadian seperti ini sering terjadi dilapangan,"tambah Adi Iwan Mulyawan.


Masih Adi, untuk Restoratif Justice (RJ) tidak terpikirkan, karena ingin memberikan efek jera kepada orang-orang yang sering mengancam pekerjaan seorang jurnalis dilapangan. Jurnalis resikonya sangat besar dilapangan, banyak orang yang tidak memahami tugas dan kewajiban Jurnalis. Seorang Jurnalis ketika sedang bertugas sesungguhnya ia sedang menjernihkan masalah itu sendiri biar lebih jelas dan terang," harapnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Reskrim untuk memastikan, bahwa kejadian ini betul dan benar yang melakukan itu adalah saudara oknum Kuwu Wasma alias Cempe.

”Hari ini pengadu sudah dimintai keterangan, berikutnya ada saksi-saksi dari kami, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu Aparat Penegak Hukum (APH) akan memanggil terlapor”, tutup Adi Iwan Mulyawan sebagai Pengacara dari PD IWO Indramayu," pungkasnya. (Red)