APH Segera Tindak, Proyek Rekontruksi Jalan CV Eka Pratama Jaya Terkesan Tertutup -->
Cari Berita

Advertisement

APH Segera Tindak, Proyek Rekontruksi Jalan CV Eka Pratama Jaya Terkesan Tertutup

02 Agustus 2024


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pelaksanaan proyek rekontruksi jalan CV EKA PRATAMA JAYA dari Dinas PUPR yang bersumber dari  APBD Tahun  2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkesan tertutup APH segera ditindak,  di Indramayu  Jawa Barat, Jum'at (2/8/2024) malam.

Dengan menggelar rekonstruksi jalan Totoran Karanganyar, dimana dalam pelaksanaan tersebut terpantau awak media, ada kejanggalan dengan tidak dijelaskannya beberapa Item di papan informasi proyek, hal itu entah secara disengaja atau memang kelalaian pihak penyedia jasa, dalam papan informasi tidak tertulis berapa jumlah pagu anggaran untuk proyek tersebut sekaligus alamat jelas kantor CV pemenang tender. 

Sementara itu dari informasi yang diperoleh tim awak media dilokasi ada kegiatan tersebut, nampak Kantor Direksi KIT terpampang menempel di salahsatu rumah warga setempat. 


Dalam kegiatannya adalah rekonstruksi jalan Totoran Karanganyar, namun perlu diketahui bahwa titik lokasi proyek tersebut di ketahui tidak tepat sasaran pasalnya yang digelar lokasi berasal di desa Pagirikan Blok Pecantilan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Lebih lanjut, dalam papan informasi proyek tersebut  hanya tercatat tentang jenis pekerjaan dan nama perusahaan pelaksana kegiatan. Sedangkan, sumber anggaran dan total anggaran serta masa kontrak kerja maupun nomor perjanjian kerja tidak tertulis (tidak diinformasikan ke publik) .

Menanggapi hal kejanggalan tersebut, salah satu tokoh masyarakat  setempat menyampaikan, seharusnya pihak terkait menginformasikan secara utuh ke publik ketika memang proyek tersebut bersumber dari uang negara, untuk itu masyarakat meminta APH segera bertindak jangan sampai terkesan kong kalikong. 

“Ana-ana bae, kerjaan kok laka informasie (Aneh  bae), proyek swasta atau proyek pemerintah kenapa informasinya sangat minim, jangankan alamat perusahaan, soal sumber dana dan jumlah anggaran saja tidak tertulis, dalam hal ini APH atau sejenisnya agar mendalami CV Eka Pratama Jaya," tegasnya.

Berdasarkan informasi warga setempat juga, bahwa pelaksana proyek tersebut tidak jelas dan tidak transparan karena mengabaikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana, pekerjaan apapun yang anggarannya bersumber dari pemerintah harus di informasikan. 

"Contoh, Pemerintah Kabupaten Indramayu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DIREKSIKIT, KEGIATAN : Rekonstruksi jalan Totoran – Karanganyar, lokasi Wilayah Kecamatan Pasekan, CV Eka Pratama Jaya."

Sementara hingga berita ini tayang, pihak CV Eka Pratama Jaya saat dihubungi via whatSap pada 01 / 08/2024, pihaknya belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait adanya kejanggalan diatas, lebih lagi Kemana peranan kinerja pengawasan pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Ketua PPWI Indramayu Jani juga mengatakan," jika pekerjaan apapun anggarannya dari pemerintah, ya harusnya informasikan kepada publik, biar masyarakat mendapatkan informasi," ungkapnya.

"Ini proyek yang di kerjakan CV EKA PRATAMA JAYA tetkesan tertutup, jadi asumsi masyarakat proyek tersebut tidak baik - baik saja, ya seharusnya APH panggil tuh. saya yakin ada dugaan korupsinya, pungkasnya. (Red).