Pengembang Perumahan Jangkar Mas Diduga Ingkar Janji, Sertifikat Hak Milik Konsumen Tak Kunjung Diberikan -->
Cari Berita

Advertisement

Pengembang Perumahan Jangkar Mas Diduga Ingkar Janji, Sertifikat Hak Milik Konsumen Tak Kunjung Diberikan

11 Agustus 2024


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Direktur Pengembang Perumahan PT Jangkar Mas Indramayu Syirojuddin diduga ingkar janji sertifikat hak milik konsumen (SHM) tak kunjung diberikan di Indramayu Jawa Barat, Minggu (11/08/2024).

Menurut Sri Rejeki kepada Media StatusRakyat.com mengatakan," pada tahun 2015 saya membeli sebidang tanah kavling di Perumahan Jangkar Mas Indramayu seluas 158 m2, dengan harga Rp 1.550.000 m2 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 244.900.000,- (Dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)," ungkapnya.


Lebih lanjut, setelah pelunasan saya minta sertifikat tanah kavling kepada Syirojuddin selaku pengembang Perumahan Jangkar Mas," ucap Sri Rejeki selaku konsumen Perumahan Jangkar Emas.



Masih menurut Sri Rejeki, akan tetapi pengembang selalu menjanjikan terus menerus kepada saya selama 8,5 tahun sampai sekarang, pengembang tidak bisa memberikan sertifikat kavling kepada saya dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," terangnya.


"Maka Sri Rejeki melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Indramayu dan sudah ada putusannya bahwa penyerahan sertifikat denga waktu 2 bulan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 dan sampai sekarang, saya belum mendapatkan sertifikat tersebut," jelasnya.


"Saya mohon kepada Bupati Hj. Nina Agustina selaku pimpinan Pemerintah Daerah ( PEMDA) Indramayu, untuk mencabut ijin usaha pengembang Perumahan Jangkar Mas ini, karena selain saya juga banyak konsumen Perumahan Jangkar Mas belum mendapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah kavling, bahkan ada beberapa konsumen yang sudah membangun tanah kavling tersebut belum memiliki sertifikat," tutur Sri Rejeki.


"Dan media StatusRakyat.com mencoba memberikan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan No. 01/Red SR IM-SKK/VIII/2024, kepada Syirojuddin selaku Direktur PT. Jangkar Emas Indramayu untuk dimintai jawaban surat tersebut, tetapi sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan atau jawaban baik lewat WhatsApp atau tertulis dari pihak pengembang Syirojuddin atau kuasa hukumnya," pungkasnya. (Mutadi)