Rapat Paripurna Pelantikan dan Ucap Sumpah atau Janji 50 Anggota DPRD Indramayu Tahun 2024 - 2029 -->
Cari Berita

Advertisement

Rapat Paripurna Pelantikan dan Ucap Sumpah atau Janji 50 Anggota DPRD Indramayu Tahun 2024 - 2029

30 Agustus 2024


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Rapat Paripurna Pelantikan dan ucap atau janji 50 anggota DPRD Indramayu terpilih tahun 2024-2029 di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Jum'at (30/8/3024)

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 melakukan Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Pengucapan Sumpah atau Janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu.

Diantara anggota DPRD Indramayu terpilih, Berikut daftar 50 anggota DPRD
Indramayu periode 2024-2029 :

Dapil 1 (10 kursi), Haryono (Golkar) 9.258 suara, Inah Hidayati (PKB) 9.191 suara, Sirojudin (PDI P) 8.353 suara, Irfan Sudiawan (Gerindra) 9.281 suara, Idah Nuryani (Golkar) 8.481 suara, Ruswa (PKS) 5.008 suara, Endang Effendi (Golkar) 7.913 suara, Akhmad Mujani Nur (PKB) 8.386 suara, Taufiq Hadi Sutrisno (NasDem) 3.843 suara, Lina Hilmia (PDI P) 3.854 suara.

Dapil 2 (8 kursi),  Amroni (PKB) 7.475 suara, Wanirih (PDI P) 7.897 suara, Durosid (Golkar) 9.584 suara, Kiki Zakiyah (Gerindra) 5.545 suara, Roikhatul Janah (PKB) 5.722 suara, Nico Antonio (Demokrat) 6.323 suara, Suhendri (PDI P) 4.046 suara, Ibnu Risman Syah (Golkar) 7.087 suara

Dapil 3 (10 kursi), Muhaemin (Golkar) 9.347 suara, Ungfy Pitriyani (PDI P) 5.117 suara, Kiki Arindi (PKB) 6.914 suara, Fressha Rezkana (Gerindra) 8.286 suara, Romdoni (Golkar) 6.541 suara, Diyanto (Demokrat) 4.632 suara, Warpan (PDI P) 4.763 suara, Rudin (Perindo) 6.383 suara, Sadar (PKB) 4.655 suara, Nurhayati (Golkar) 6.052 suara

Dapil 4 (6 kursi), Warli (Golkar) 7.174 suara, Sutaryono (PDI P) 6.262 suara, Imron Rosadi (PKB) 5.098 suara, Deden (Gerindra) 4.283 suara, Tarwidi (Golkar) 6.503 suara, Anggi Nofiah (PDI P) 3.151 suara.

Dapil 5 (7 kursi), Siti Aminah (Golkar) 7.927 suara, Ida Farida (PDI P) 4.899 suara, Dullah (Gerindra) 7.926 suara, Dalam (PKB) 5.706 suara, Abdul Rojak (Golkar) 7.102 suara, Supeno (PKS) 3.131 suara, Tarmudi Atmaja (PDI P) 4.616 suara

Dapil 6 (9 kursi), Yunita Lestari Dewi (PKB) 10.860 suara, Eka Trilinda Ningrum (Golkar) 9.054 suara, Edi Fauzi (PDI P) 7.284 suara, Turah (Gerindra) 5.334 suara, Bhisma Panji Dhewanthara (PKS) 5.950 suara, Amri Amrullah (PKB) 6.820 suara, Mohamad Ainun Nadjib (NasDem) 8.404 suara, Wardah (Golkar) 6.839 suara, Estim Enting (PDI P) 4.528 suara.


Bupati Indramayu Nina Agustina yang membacakan SK Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan," dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat saling kontrol dan seimbang. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam penyelesaian persoalan-persoalan kerakyatan. Anggota Dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang andal serta sikap dan perilaku yang baik.

“Untuk itu, anggota DPRD dapat meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan orientasi dan bimbingan teknis secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” kata Nina.

Selanjutnya papar Nina kepada seluruh anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya dan kepada seluruh awak Media termasuk StatusRakyat.com. Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut perpecahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan Kepala Daerah,” kata Nina.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal anggota DPRD berada, hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Pada kesempatan itu juga ditetapkan Ketua Sementara DPRD Indramayu yakni Muhaemin (Golkar) memimpin Sidang Paripurna Pelantikan anggota DPRD Indramayu. (Mutadi)