StatusRAKYAT.com, Deliserdang - Pada tanggal 06 September 2024 ( LAKRI ) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia datang menyurati Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang S.STP M,Si untuk klarifikasi penjelasan renovasi jambur Jamin Ginting yang desainnya diduga tidak Sesuai dengan ADAT dan BUDAYA SUKU KARO.
Hal ini dilakukan LAKRI Deli Serdang berdasarkan laporan masyarakat yang merasa renovasi jambur jamin ginting tersebut khususnya desainnya tidak sama seperti desain Rumah adat Suku karo.
Setelah menerima laporan masyarakat tersebut, LAKRI Deli Serdang langsung melakukan analisa atas laporan tersebut, dan ternyata setelah diteliti dan dibandingkan dengan desain jambur tersebut sebelumnya,nampaknya ada perbedaan yang signifikan yang tidak mencerminkan rumah adat karo.
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Pemerhati Budaya Karo Nurdin Gurusinga yang sudah menggeluti lebih kurang 25 tahun di sanggar Tari Budaya Karo ini Menyampaikan kritikan dan saran Tentang hasil dari Renovasi jambur jamin Ginting tersebut terletakdi desa Tengah Kec.Pancur Batu.
Pemugaran jambur Cagar Budaya itu tidak seperti dengan aslinya,tidak Terlihat bentuk Fisik,Lukisan Ayau-Ayau,gambar ornamen Cicak dan Kepala Kerbau tidak terlihat di jambur Jamin Ginting.
Senada dengan hal itu,Hermanto Ginting warga suku Karo Merasa Malu melihat jambur Jamin Karena Lambang Ornamen Karonya Tidak Ada.
Ketua LAKRI Deli Serdang Telah Menyurati CAMAT PANCUR BATU,Hal tersebut dilakukan guna Klarifikasi atas Renovasi jambur Jamin Ginting..Dan Telah Di Tembuskan Ke KEJATISU,DPP LAKRI,,PJ BUPATI Deli Serdang, Inspektorat deli serdang,Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
Kabid HUKUM LAKRI S.Mandala Gurusinga SH.M.K.n juga memberikan komentar yang dimana Meminta Kiranya dapat bertemu dengan Camat Pancur Batu guna membicarakan Klarifikasi Renovasi Jambur Jamin Ginting yang Desainya Diduga tidak Sesuai dengan Adat dan Budaya Suku Karo, supaya nantinya ada jawaban pasti dan tidak membuat spekulasi-spekulasi liar serta dapat menjelaskan kepada masyarakat yang melaporkan tentang hal tersebut.
Lebih jauh lagi Mandala Gurusinga, SH., M.Kn juga mengatakan misalkan pun itu direnovasi harusnya sudah ada desain yg disepakati bersama antara yang mengerjakan dan yg memberikan pekerjaan, jadi kita mau tahu apakah memang begitu yang disepakati atau apa sebenarnya dan semoga camat pancur batu segera merespon hal tersebut, karena bila tidak direspon dengan baik kita akan menduga keras adanya tindakan-tindakan yang menyalahi undang-undang,namun bilamana memang tidak ada dugaan pelanggaran ya harusnya langsung direspon dengan menghubungi kontak person yang sudah kita sediakan disurat yang kita kirimkan tersebut guna membicarakan hal tersebut.
Ditempat lain Benson Gurusinga, SH., MH yang diwawancarai sebagai Praktisi Hukum dan kebetulan Juga seorang Lawyer yang dimintai pendapatnya tentang desain jambur jamin ginting yang diduga berbeda dengan rumah adat karo menyatakan bahwa soal desain karo perlulah melibatkan orang-orang yang ahli dibidang itu,namun jikalau desain nya berbeda dengan seharusnya maka perlu dicari tahu siapa yang mengerjakannya dan diliat perjanjian kerja tersebut serta anggarannya, apakah memang anggarannya hanya sampai berbentuk itu atau bagaimana dan kalau mau lebih detail lagi haruslah berdiskusi dahulu dengan pihak-pihak terkait dalam renovasi jambur tersebut dan juga kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui itu, namun harus menyurati dan mengikuti mekanisme yang berlaku supaya nantinya pihak-pihak yang berwenang dapat memberikan informasi yang valid. (red)