StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Dalam menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Merdeka telah membuka rekruitmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Maka untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12
hingga 28 September 2024. Pendaftaran tersebut dilaksanakan di Kantor Panwaslu
Kecamatan Merdeka di Desa Merdeka, Kabupaten Karo.
"Jadi, kita akan rekrutmen 23 Pengawas TPS. Disesuaikan
dengan jumlah TPS Pemilu 2024," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Merdeka,
Budi Murni Pulungan, S.Pd.
Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau
akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024.
"Kita akan rekrut PTPS untuk Pemilu 2024. Setiap TPS
satu orang," terangnya.
Kembali Budi Murni Pulungan ini memaparkan, bahwa tugas dari
PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS
Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
"Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Merdeka di Desa Merdeka," tutur Budi Murni Pulungan,
S.Pd,.
"Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi
Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti Surat
Pendaftaran, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo terbaru ukuran
4x6, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan
surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Merdeka," kata Budi
Murni Pulungan, S.Pd.
Adapun untuk diketahui bahwa persyaratan pendaftaran PTPS
Pemilu 2024 yakni :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh
satu tahun).
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)
atau sederajat.
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan Narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon.
12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu
Kecamatan Merdeka. Dan dapat dipantau media sosial Panwaslu Kecamatan Merdeka.
Kantor Panwaslu Kecamatan Merdeka di Desa Merdeka atau dapat menghubungi Hesti
(0877 9617 8184) dan Billy (0813 9666 7367).