StatusRAKYAT.com, Deli Serdang -Simson Ginting,44 warga Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang kembali kunjungi Polsek Namo Rambe di Jalan Besar Namo Rambe, Selasa, 10 September 2024.
Kehadiran Simson Ginting di Polsek Namo Rambe tentu tidak sendirian, akan tetapi didampingi kuasa hukumnya Benson Gurusinga SH MH dan Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) Deli Serdang, Charles Bronson Surbakti.
Simson Ginting bersama Tim Hukumnya hadir di Polsek Namo Rambe mempertanyakan atau mengklarifikasi perkembangan atas laporannya dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi atas sebidang tanah lebih kurang satu hektar di Dusun II Ujung Desa Labuhan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Ternyata kehadiran mereka membuahkan hasil, dimana pihak penyidik Polsek Namo Rambe langsung menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara ( SP2HP) Langsung kepada pengadu ( Simson Ginting) didampingi kuasa hukumnya Benson Gurusinga SH MH dan Ketua LAKRI Deli Serdang, Charles Bronson Surbakti.
"Dengan diterimanya SP2HP tersebut , berarti perkara pengaduan atas nama Simson Ginting berjalan dengan baik. Sesuai dengan hal tersebut berarti kita menilai kinerja dari Polsek Namo Rambe sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kita apresiasi itu," kata Benson Gurusinga SH MH .
Benson Gurusinga juga mengatakan, saat ini kita sudah menerima dua pucuk Surat sekaligus dari Polsek Namo Rambe yaitu SP2HP dan surat undangan klarifikasi yang diadakan pada Jumat, 13 September 2024 , jam 09.00 WIB di Kantor Polsek Namo Rambe, kata Benson Gurusinga SH MH .
Sementara Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe, Iptu Ade Hasmairi SH menyampaikan untuk mengklarifikasi dan kepentingan penyidik, kami mengundang para pihak untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing, katanya.
(CBS.KPK-SIGAP)