StatusRAKYAT.com,Indramayu - Konfirmasi dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Indramayu dugaan Nepotisme pengangkatan Plt DKPP Sugeng Heriyanto, MSi di limpahkan ke Inspektorat Indramayu Jawa Barat, (24/10/2024).
Dalam Surat Konfirmasi DPC.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia ( HIPSI ) Kabupaten Indramayu dengan Nomor 003/DPC-HIPSI/IM/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu mengenai berita di beberapa Media Online, tentang adanya dugaan Nepotisme dalam pengangkatan Sugeng Heriyanto,M.Si, sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu,
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi S.H.M.HUM, dalam surat jawabannya dengan Nomor B-4009 /M.2.21/Dek.1/10/2024 mengatakan, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 menjadi pedoman dalam tatacara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas bagi Instansi Pemerintah,pejabat dan PNS sehingga Pemerintah Provinsi/Kota/Daerah dapat mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tersebut.
Dan terkait tatacara pengangkatan PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, khususnya pada point 11 (sebelas) menyatakan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau sampai dengan pejabat definitif ditetapkan.
Sebagaimana yang tertera dipoint 2 pada surat perintah Pelaksana tugas pengangkatan Sdr.Sugeng Heryanto.M.Si sebagai Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayutersebut, tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi kedudukannya.
Terkait dengan adanya dugaan Nepotisme dalam pengangkatan Sdr.Sugeng Heryanto,M.Si sebagai Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, kami Limpahkan Ke Inspektorat Kabupaten Indramayu sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) untuk dilakukan tindakan tindakan atas Hal tersebut.
Sementara itu Dr.Deden Bonni Koswara selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu ketika dikonfirmasi mengenai Sugeng Heryanto.M.Si, yang menjabat Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, dari bulan Juni 2023 sampai sekarang melampaui batas waktu yang telah diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui telepon Via Whatsap 11 Oktober 2024, pukul 15.01 wib,, tidak memberikan jawaban.Ditempat dan Waktu yang berbeda.
Dedi Harsono Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Team Operasional Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD.TOPAN-RI ) Kabupaten Indramayu mengatakan," Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam menangani perkara ini dinilai tidak sungguh-sungguh lantaran dalam surat jawaban kepada DPD.TOPAN-RI Kabupaten Indramayu Nomor 700/1337/Sekret tertanggal 9 September 2024.Ari Risdianto AP..M.Si..QGIA. Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam surat jawabannya mengatakan bahwa inspektorat Kabupaten Indramayu telah menindak lanjuti dengan melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat Kepada Plt Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Indramayu," ungkapnya.
Lebih lanjut, ironisnya dikatakan Dedi pada tanggal 20 September 2024, Surat perintah pelaksana tugas bupati Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto.M.Si ditetapkan kembali menjadi Plt kepala DKPP Kabupaten Indramayu. Ketika disambangi Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu,Kami 24 oktober 2024 pukul (14.00) wib. menurut Kartini Resepsionis Inspektorat Kabupaten Indramayu kepada awak media mengatakan," Surat Konfirmasi dari HIPSI sudah Didisposisi oleh beliau tetapi belum diturunkan kembali kebawah." pungkasnya. (Mutadi)