StatusRAKYAT.com, Selayar - Dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34, 35, 37 dan 38 Tentang Jalan, keberadaan mesin molen pengaduk semen di sisi timur Masjid Nurul Hidayah Muhammadiyah Bua Bua, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan disorot publik.
Mesin molen (pengaduk semen) yang sudah bertahun tahun diletakkan di sisi timur bangunan Masjid Nurul Hidayah Muhammadiyah Bua Bua, dinilai berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, akibat terhalangnya pandangan pengendara sepeda motor dan roda empat yang akan melintas dari arah selatan Jln. KH. Haiyung menuju ke arah utara Jln. Veteran.
Selain rawan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, keberadaan mesin molen pengaduk semen dimaksud juga dianggap melanggar ketentuan pasal 34, 35, 36, 37, dan 38 PP Nomor 34 Tahun 2006 yang secara tegas menekankan
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Dalam kaitan itu, aparat pemerintah kelurahan dan kecamatan diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai instansi tekhnis penegak Ketentuan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengevakuasi serta melakukan upaya pemindahan terhadap mesin molen dimaksud.
Aparat dinas perhubungan dan Satpol PP, diminta melakukan upaya pemanggilan dan menindak tegas pemilik mesin molen yang telah bertahun tahun menyebabkan terganggunya fungsi bahu jalan sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 Tentang Jalan. (Fadly Syarif)