Peredaran BBM Minyak Solar di Pelabuhan Karangsong Lemah Pengawasan -->
Cari Berita

Advertisement

Peredaran BBM Minyak Solar di Pelabuhan Karangsong Lemah Pengawasan

02 Oktober 2024


StatusRAKYAT.com,Indramayu -Marak peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar HSD diduga ilegal di Pelabuhan Karangsong Lemah Pengawasan, Rabu (2/10/2024)

Salah satu transportir PT. Bayang Anis (BA) dipertanyakan, terendus harga yang ditawarkan oleh Bayang Anis (BA) cukup memikat Juragan Kapal di Karangsong.


Hal tersebut salah satu narasumber yang merupakan Nakoda Kapal dan warga setempat O (50) nama samaran mengatakan," harga yang ditawarkan cukup murah dikisaran harga Rp.9.700,- perliter. Disamping itu Ia juga mengendus adanya dugaan koordinasi kepada oknum yang membekingi aktifitas peredaran solar subsidi harga ekonomis," ungkapnya.


Dihubungi lewat WhatsApp media StatusRakyat.com Suplayer atau oknum dugaan kordinasi yang membekingi aktifitas peredaran solar ketika dikonfirmasi dan klarifikasi mengatakan,'" Masalah harga fleksibel tanya saja sama Do dan A," terangnya.


'Harganya sekitar Rp. 9.700, aneh Masa HSD harganya segitu, itu solar dari mana, solar jenis apa" jelasnya.


Saat dikonfirmasi terkait pendistribusian solar jenis HSD kepada pengemudi  mengatakan, dirinya tidak tau apa apa terkait PO (Purchase Order) ia hanya sebagai pengemudi, lebih lanjut di singgung soal surat jalan serta dokumen kelengkapan loading, ia mengalihkan kepada Usman sebagai pengurus dari PT. BA. "Dokumen semuanya sama Pak Usman di kantor, saya tidak pegang, " ucapnya.


PT. BA saat ini menerima PO dari salah satu Kapal Nelayan  dengan pengisian BBM solar 8000 liter. Diketahui harga solar jenis HSD per 2024 saat ini khusus di Region 1 Pulau Jawa di kisaran Rp. 19.100. Terkait peredaran solar HSD dibawah standar.


Pelaku dapat dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.


Awak media akan menginformasikan kepada Diskrimsus Polda Jabar untuk mendalami dan segera menindak. (Mutadi)