StatusRAKYAT.com, Deli Serdang - Pada hari Rabu 26 November 2024 kuasa hukum Ismail B , Obed Peres SH, S, Mandala P.Gurusinga SH,M,kn. Benson Casanova S.H, M.H. Mendaftarkan untuk menghadiri sidang pertama, perbuatan melawan hukum No:553/Pdt G/2024/PNLP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kuasa hukum Ismail B, Obed Peres SH Dkk, menjelaskan kepada Media bahwa LAKRI Deli Serdang dan Masyarakat Pancur Batu antusias menghadiri sidang pertama untuk mendengarkan keterangan dari Tergugat satu,CAMAT Pancur Batu, juga tergugat dua ,Kasi Trantip Pancur Batu tentang Carut-marutnya Parkir di Pasar Pancur Batu atau tidak pedulinya Camat Pancur Batu yang diduga mengakibatkan tewasnya Surya Basuki terlindas Damp Truk di Pajak Pancur Batu. “ LAKRI Deli Serdaang dan Masyarakat Pancur Batu antusias menghadiri siding pertama untuk mendengarkan keterangan tergugat, tapi tergugat tidak hadir,” ujarnya.
Ketua LAKRI Deli Serdang Charles Bronson Surbakti Dkk sangat kecewa dan menyayangkan atas ketidakhadiran tergugat satu,CAMAT Pancur batu dan tergugat dua Kasi Trantip Pancur Batu, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “ Kami kecewa, dalam persidangan tersebut masyarakat ingin mencari keadilan, ternyata tergugat 1,2,3 tidak menghormati pengadilan dengan tidak menghadiri persidangan,” kata Charles penuh kecewa.
Rayvindo Sinuraya juga Masyarkat Pancur batu, menyesalkan ketidakhadiran Tergugat 1, Camat Pancur Batu, dan Tergugat 2 Kasi Trantip Pancur Batu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mengingat sampai hari ini parkir di Pancur Batu Belum juga ditertibkan oleh Camat Pancur Batu. Menurutnya jika hal ini tidak mendapat atensi lebih, kejadian serupa bisa terulang Kembali.
“Saya menduga kedepannya akan makin banyak korban kecelakaan akibat carut-marutnya parkir di seputaran Pasar Pancur Batu atau Jalan Nasional Jamin Ginting.” ujar Rayvindo Sinuraya juga seorang Advokat hukum. (red)