Tidak Hadir Dalam Persidangan, Camat Pancur Batu Dinilai Tidak Kooperatif -->
Cari Berita

Advertisement

Tidak Hadir Dalam Persidangan, Camat Pancur Batu Dinilai Tidak Kooperatif

26 November 2024


StatusRAKYAT.com, Deli Serdang - Pada hari Rabu 26 November 2024 kuasa  hukum   Ismail B , Obed Peres SH, S, Mandala P.Gurusinga SH,M,kn. Benson Casanova S.H, M.H. Mendaftarkan untuk  menghadiri sidang pertama, perbuatan melawan hukum No:553/Pdt G/2024/PNLP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kuasa hukum Ismail B, Obed  Peres SH Dkk, menjelaskan kepada  Media bahwa LAKRI Deli Serdang dan  Masyarakat Pancur Batu antusias  menghadiri  sidang pertama untuk  mendengarkan   keterangan dari Tergugat satu,CAMAT Pancur Batu, juga  tergugat dua ,Kasi Trantip Pancur Batu  tentang  Carut-marutnya Parkir di Pasar Pancur Batu atau tidak pedulinya  Camat  Pancur Batu  yang diduga  mengakibatkan tewasnya  Surya Basuki terlindas Damp Truk di Pajak  Pancur Batu. “ LAKRI Deli Serdaang dan Masyarakat Pancur Batu antusias menghadiri siding pertama untuk mendengarkan keterangan tergugat, tapi tergugat tidak hadir,” ujarnya.

Ketua LAKRI Deli Serdang Charles Bronson Surbakti  Dkk sangat kecewa dan menyayangkan  atas ketidakhadiran tergugat satu,CAMAT Pancur batu dan tergugat dua Kasi Trantip Pancur Batu, di Pengadilan  Negeri Lubuk Pakam. “ Kami kecewa, dalam persidangan tersebut masyarakat ingin mencari keadilan, ternyata tergugat 1,2,3 tidak menghormati pengadilan dengan tidak menghadiri persidangan,” kata Charles penuh kecewa.

Rayvindo Sinuraya juga Masyarkat Pancur batu, menyesalkan ketidakhadiran Tergugat 1, Camat Pancur Batu, dan Tergugat 2 Kasi Trantip Pancur Batu  di Pengadilan  Negeri Lubuk Pakam. Mengingat sampai hari ini parkir di Pancur Batu Belum juga ditertibkan oleh  Camat Pancur Batu. Menurutnya jika hal ini tidak mendapat atensi lebih, kejadian serupa bisa terulang Kembali.

“Saya menduga kedepannya akan makin banyak korban kecelakaan akibat carut-marutnya parkir di seputaran Pasar Pancur Batu atau Jalan Nasional Jamin Ginting.” ujar Rayvindo Sinuraya juga seorang Advokat  hukum. (red)