StatusRAKYAT.com, Deli Serdang - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat bernama Ismail B terhadap Camat Pancur Batu, Kasi Trantib Pancur Batu dan Kepala Desa Lama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pemanggilan para pihak, tidak juga dihadiri oleh tergugat dan turut tergugat, Rabu (10/12/2024).
Dimana dalam persidangan tersebut,
hanya dihadiri oleh Kuasa penggugat dari Kantor Hukum Obed Peres & Rekan,
yang pada saat itu diwakili oleh S. Mandala Putra Gurusinga, SH., M.Kn dan
Benson Casanova, SH., MH.
Menurut keterangan dari kuasa penggugat
S. Mandala Putra Gurusinga, SH., M.Kn. Bahwa hari Selasa tanggal 10 Desember
2024 agendanya pemanggilan para pihak,
namun sampai saat itu pihak tergugat Camat Pancur Batu maupun Kasi Trantip belum juga hadir atau benar-benar tidak
peduli. “Pemanggilan sudah dilakukan 2 kali secara resmi dari Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam kepada para pihak tersebut, namun tergugat sepertinya tidak peduli
jadi tidak mengindahkan panggilan tersebut,” katanya.
Bung Mandala merasa kecewa atas
ketidakhadiran tergugat 1, 2 dan turut tergugat 1 karena seolah-olah seperti
tidak menghargai atau tidak menghormati proses persidangan. “ Saya kecewa dengan
sikap yang ditunjukan oleh tergugat, apalagi tergugat adalah Kepala Daerah,
yang mana Kepala Daerah seharusnya menjadi contoh. Dimana perlu diketahui
disinilah tempat para pencari keadilan, namun
pihak tergugat yang tidak hadir sampai panggilan ke 2,” Ujarnya.
Dalam keterangan Persnya, Mandala
juga menjelaskan bahwa pemanggilan terakhir kepada Tergugat 1, 2 dan turut
tergugat 1 akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pada tanggal 7 Bulan
Januari 2025 dan berharap siapa pun harus menghormati dan mentaati Undang-Undang RI. (red)