Mangkir Dari Panggilan Sidang Ke 2, Kuasa Hukum Penggugat: Wakil Tuhan Saja Tidak Dihormati Camat Pancur Batu, Apalagi Masyarakat Lemah!!! -->
Cari Berita

Advertisement

Mangkir Dari Panggilan Sidang Ke 2, Kuasa Hukum Penggugat: Wakil Tuhan Saja Tidak Dihormati Camat Pancur Batu, Apalagi Masyarakat Lemah!!!

11 Desember 2024


StatusRAKYAT.com, Deli Serdang - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat bernama Ismail B terhadap Camat Pancur Batu, Kasi Trantib Pancur Batu dan Kepala Desa Lama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pemanggilan para pihak, tidak juga dihadiri oleh tergugat dan turut tergugat, Rabu (10/12/2024).

Dimana dalam persidangan tersebut, hanya dihadiri oleh Kuasa penggugat dari Kantor Hukum Obed Peres & Rekan, yang pada saat itu diwakili oleh S. Mandala Putra Gurusinga, SH., M.Kn dan Benson Casanova, SH., MH.

Menurut keterangan dari kuasa penggugat S. Mandala Putra Gurusinga, SH., M.Kn. Bahwa hari Selasa tanggal 10 Desember 2024   agendanya pemanggilan para pihak, namun sampai saat itu pihak tergugat Camat Pancur Batu maupun Kasi Trantip  belum juga hadir atau benar-benar tidak peduli. “Pemanggilan sudah dilakukan 2 kali secara resmi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada para pihak tersebut, namun tergugat sepertinya tidak peduli jadi tidak mengindahkan panggilan tersebut,” katanya.

Bung Mandala merasa kecewa atas ketidakhadiran tergugat 1, 2 dan turut tergugat 1 karena seolah-olah seperti tidak menghargai atau tidak menghormati proses persidangan. “ Saya kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh tergugat, apalagi tergugat adalah Kepala Daerah, yang mana Kepala Daerah seharusnya menjadi contoh. Dimana perlu diketahui disinilah tempat para pencari keadilan, namun  pihak tergugat yang tidak hadir sampai panggilan ke 2,” Ujarnya.

Dalam keterangan Persnya, Mandala juga menjelaskan bahwa pemanggilan terakhir kepada Tergugat 1, 2 dan turut tergugat 1 akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pada tanggal 7 Bulan Januari 2025 dan berharap siapa pun harus menghormati dan  mentaati Undang-Undang RI. (red)