StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pemilik rumah tanah desa tuntut pengontrak rumah keluar, kuwu Terusan terkesan cuci tangan , di kantor kecamatan Sindang Indramayu Jawa Barat, Senin (13/1/2024).
Eni pemilik rumah mengatakan," Lisna sebagai pengontrak, menjadi perhatian publik. Konflik ini dipicu oleh klaim Lisna yang menyatakan telah mencicil rumah sebesar Rp 20 juta tanpa adanya bukti resmi, yang dibantah oleh Eni.
Masih menurutnya, rumah tersebut disewakan kepada Lisna. Namun, selain klaim cicilan tanpa kwitansi, pembayaran sewa dari Lisna juga bermasalah. Eni menyebutkan bahwa Lisna hanya membayar Rp1.200.000 per tahun, jauh di bawah tarif sewa resmi sebesar Rp3.750.000 pertahun," ungkap Eni.
Menurut Eni (51) ditemui awak media mengatakan," rumah yang berdiri diatas tanah desa ini awalnya dibangun Eni bersama almarhum suaminya, Karnadi, pada tahun 2020," ucapnya.
Lebih lanjut, Setelah bercerai Eni dan Almarhum sepakat rumah tersebut di wariskan kepada anak-anaknya dengan menandatangani surat pernyataan bersama dengan suaminnya," tambah Eni.
Lurah Desa Terusan Taryono menegaskan," hingga kini tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim Lisna. Ia menyarankan masalah ini dibawa ke ranah hukum jika mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Balai Desa Terusan, tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak telah menerima surat undangan resmi untuk menghadiri mediasi tersebut," tuturnya.
“Kami berkomitmen untuk bertindak adil dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian sengketa ini. Namun, keputusan akhir akan membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Taryono.
Taryono menambahkan, Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Terusan yang berharap solusi damai dapat menjaga kerukunan dan ketertiban di wilayah mereka. Konflik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk menghindari sengketa di kemudian hari," tutup Taryono.
Saat awak media menyambangi rumah yang beralamat di RT 022 RW 008 desa Sukadedel Terusan Sindang yang menjadi seruan dua Warga tersebut di desa Terusan, bermaksud ingin mengungkapkan ternyata keberadaan penyewa rumah itu tidak ada di tempat bahkan di kunci pintu rumahnya.
Selanjutnya Kuwu Terusan Karyono ditemui awak media setelah rapat rutin setiapa hari Senin mengatakan," saya tidak tahu urusan yang jelas tanah desa tudak bisa di jual belikan kepada siapa saja, baik kepada Lisna, sidadap, siwaru, semua tidak pernah ijin baik ke Saya maupun ke aparat desa," ucapnya sambil pergi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Terusan yang berharap solusi damai dapat menjaga kerukunan dan Perdamaian di wilayah mereka. Konflik ini sekaligus menjadi pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk menghindari pertempuran di kemudian. (Mutadi)