Pendistribusian BBM Solar Industri Karangsong, Diduga Ilegal APH Wajib Bertindak -->
Cari Berita

Advertisement

Pendistribusian BBM Solar Industri Karangsong, Diduga Ilegal APH Wajib Bertindak

18 Januari 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Marak Pengisian bahan bakar (BBM) solar Industri Pelabuhan Karangsong diduga ilegal, aparat penegak hukum (APH) wajib bertindak, di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Sabtu (18/1/2024).

Menurut kordinator Lapangan (Korlap) ditemui awak media Apri mengatakan," solarnya dari pusat pak, dari Bandung dari PT. Perisai Mas Pratama dengan solar industri harga dasarnya sama, 10.000 perliter yang diterima sama nelayan," ucapnya.



Lebih lanjut, untuk kegiatan bahan bakar  (BBM) solar industri sekarang ini ada 5 buah unit mobil tangki yang ukuran kapasitasnya 8.000 liter, yang salah satu unit mobil tangki berplat nomer kendaraan E 9243 AC, yang semuanya bejumlah 40.000 liter," terang Apri.


Apri nenambahkan, Pendistribusian bahan bakar (BBM) solar industri akan mengisi ke kapal Samawa 2 milik juragan kapal H. Kariri," tutur Apri.


Apri menjelaskan," surat-suratnya lengkap dan juga ada surat jalannya," terangnya.


Awak media menanyakan terkait pajak bahan bakar (BBM) Solar industri dalam kegiatan di Pelabuhan Karangsong ? Mereka menjawab pajaknya ada12% terkait bahan bakar (BBM) solar industri di Pelabuhan Karangsong setelah harga 10.000 ke nelayan. Sedangkan harga bahan bakar (BBM) solar industri Pertamina tahun 2025 harganya sebesar  Rp 14.500,- perliter.


Dalam pendistribusian bahan bakar (BBM) solar industri awak media sempat mewancarai pemilik kapal H. Kariri tapi dia menolak di wawancarai dan sambil mengatakan," saya mah pembeli dan mereka penjual engga usah ngapain," ucapnya.


Lurah setempat juga Karnadi mengatakan," kenapa ngurak ngurak kita dengan bahasa jawa indramayu dan foto foto, dengan nada kesal kepada awak media," katanya.


Sebaiknya pak lurah Karangsong Karnadi tidak perlu mengatakan begitu, media merupakan pilar keempat dan juga sebagai sosial kontrol apabila ada dugaan, diduga pendistribusian bahan bakar (BBM) solar indusri ilegal dri PT Perisai Mas Pratama yang merugikan negara.



Pantauan media, pendistribusian bahan bakar bakar (BBM) solar industri di Pelabuhan Karangsong bukan oleh PT. Perisai Mas Pratama saja, tetapi ada lagi PT. Bayang Anis (BA) yang terlihat di Pelabuhan Karagsong 5 mobil tangki yang ukuran kapasitas 16.000 liter dan 2 mobil yang berukuran kapasitas 8000 liter.

Saat ditemui awak media Sopir mobil tangki PT. Bayang Anis (BA) Muji mengatakan," ya pak, saya tidak tahu di pengurusnya saja sambil gemetar," jelasnya.


"Dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya. (Mutadi)