StatusRAKYAT.com, Pandeglang - Pada Tgl 16 Januari 2025, Ratusan honorer R2 dan R3 Nakes menggelar aksi Damai di depan Kantor Bupati Pandeglang Provinsi Banten.
Pasalnya, Dalam Aksi demo ini sebagai bentuk penolakan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 gelombang pertama. Tegas ibu Elda saat aksi.
Pada Hari Ini Kamis 16 Januari 2025. Ibu Elda (FKHN DPD KAB, PANDEGLANG) Berkomitmen Mendukung Penuh Honorer Nakes Dan Non Nakes Yang ada di FASYANKES Kab.Pandeglang Untuk Meminta Dan Memperjuangkan Hak nya Sesuai Dalam Surat Ketetapan Pasal UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Wajib Di Selesaikan Penataan Paling Lambat Desember 2024 Dan Semenjak UU Ini Berlaku.
Hosting Unlimited Indonesia
Bahkan, Pemerintah Dilarang Mengangkat Pegawai Non ASN. Sebelum Permasalahan Honorer yang terdata Di BKN Tuntas.
"Kriteria Pelamar P3K Non-ASN. yang terdata pada DATABASE BKN Sesuai Jenis Jabatan Yang Akan Dilamar.
Dan Keputusan Mentri PANRB No.634/2024. Subtansinya mengatur tentang SURAT MENTERI PAN-RB Nomor B/5993/M.SMO1.00/2024. SUBTANSI Surat itu menghimbau AGAR PEJABAT MENGANGGARKAN GAJI BAGI TENAGA NON ASN YANG SEDANG MENGIKUTI PROSES SELEKSI HINGGA TUNTAS PENGANGKATAN.
Lanjut, Ibu Elda, Iapun Menyampaikan Point - Point Permohonan Dan Tuntutan Agar Direalisasikan,"Ia juga Meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk Mengusulkan Kepusat Agar Honorer TAHAP 1 R2-R3 yang terdata di BKN SELURUHNYA di angkat OTOMATIS Tanpa TEST SELEKSI.
"Ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar terlebih dahulu Menuntaskan Prioritas PPPK Tahap 1. Status R2 Dan R3 yang belum LULUS. Dengan tegas ibu Elda saat aksi
Semoga Pemkab Pandeglang Bisa Mendesak dan Mendorong Untuk Mengusulkan Ke Pemerintah Pusat, Melalui Komisi DPRD Kab Pandeglang Untuk Menyampaikan ASPIRASI FORUM FKHN DPD KAB.PANDEGLANG. Agar HORORER DIANGGARKAN PENGGAJIAN RESMI SESUAI USULAN MENTERI PAN-RB Nomor B/5993/M.SMO1.00/2024. Dengan Dibarengi Penambahan Anggaran Dari Pusat Untuk APBD 2025 Khusus Alokasi Honorer KAB.PANDEGLANG.
"Dari Ketiga Point Tuntutan ini Kami Sampaikan Melalui Forum AKSI DAMAI TOTALITAS SOLIDARITAS (FKHN). Untuk Memperjuangkan Tuntutan Keinginan Dan Harapan kami dengan adanya Bukti Komitmen Tertulis dari PIMPINAN Pemangku Kebijakan Tertinggi Di Kab. Pandeglang, Beserta Jajaranya atau Yang Mewakili. Tuturnya
Untuk Memperjuangkan Tuntutan Kami Sampai Pusat Melalul FORUM HONORER (FKHN) DPD PANDEGLANG. Sampai Batas Waktu Yang di Tentukan Secara Tertulis Di Hadapan Peserta Aksi Di Lapangan PEMKAB. PANDEGLANG 16 JANUARI 2025. Tutupnya. ( Red )