StatusRAKYAT.com,Bandung, NR - Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat soroti dugaan permainan jaringan mafia tanah di Kelurahan Antapani Kulon, Kota Bandung. Selasa (18/2/25).
Sejumlah awak media yang tergabung di FWJ Indonesia DPD Jawa Barat itu melalui Dewi Hasnelliawaty menduga kuat terdapat kongkalikong antara pihak Kepolisian Polsek Antapani dan Kelurahan Antapani Kulon di bawah kepemimpinan Lurah Sinta (saat ini menjabat Sekcam Bandung Kidul) hingga Lurah Dyah Kusumaningtyas yang saat ini menjabat.
Pasalnya, di Tahun 2020 pihak ahli waris mendapat kriminalisasi dan intimidasi oleh pihak terkait (dalam hal ini Polsek Antapani dan Kelurahan Antapani Kulon) dengan dipaksa menandatangani sebuah surat untuk tidak datang kembali ke lokasi objek tanah milik ahli waris dan dinyatakan selesai atas permasalahan tanah.
Berlanjut di tahun 2025, setelah pihak ahli waris didampingi FWJI Jabar tepatnya di 11 Februari 2025, berhasil menguasai kembali hak tanahnya dan akan membuat warkah di Kelurahan Antapani Kulon seakan dipersulit oleh para oknum terkhusus Lurah Antapani Kulon terbaru Dyah Kusumaningtyas, dengan alasan ada sertifikat pembanding yang dipasang dalam plang oleh penyerobot Nyonyo Wibisana.
Padahal, keempat nomor sertifikat yang dipasang di plang berbeda objek bahkan ada yang berbeda kelurahan. Ditambah dengan pernyataan Lurah Dyah yang bersikukuh jika aplikasi Sentuh Tanahku dan Website Bhumi ATRBPN tidak valid data.
"Lurah sebetulnya tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan warkah, objek tanah sudah dikuasai pihak ahli waris, plang penyerobot sudah ditutup" jelas nya.
"Sampai saat ini pun, pihak penyerobot Nyonyo Wibisana sang pemilik Hotel Al Queby tidak pernah muncul, kan aneh, " Tambahnya.
"Pengecekan BPN sudah dilaksanakan dari tahun 2020, sebetulnya sudah dapat meyakinkan pihak kelurahan dengan kohir persil yang dimiliki ahli waris. BPN sudah memberikan penjelasan akan nomor nomor sertifikat yang tercantum di plang terduga penyerobot bahwa itu berbeda lokasi objek kohir persil, " Beber Dewi.
Dewi juga merinci," bahwa menurut surat yang diterbitkan dari BPN memiliki letter c persil kohir yang berbeda beda. Dan dikuatkan dengan aplikasi resmi yang diterbitkan serta disarankan oleh BPN yaitu Sentuh Tanahku dan Website Bhumi ATR BPN, bahwa menurut data online tanah tersebut (dengan Letter C desa kohir 913 Persil 3 a S. II) masih kosong dan belum ber-sertifikat, bahkan nomor sertifikat yang diplang penyerobot tidak berada di objek tanah ahli waris, " Tegasnya.
Sampai dengan sekarang, pada akhirnya ahli waris dirugikan karena tidak terbit warkah yang diduga kuat dipersulit kelurahan yang kami nilai jaringan mafia tanah.
Ironisnya, ketika diminta memfasilitasi pihak ahli waris dengan penyerobot tanah, untuk mengakurkan data sesuai dengan kewajiban kelurahan dalam administrasi pertanahan, Lurah Dyah menyatakan TIDAK BISA.
Dengan demikian, Lurah Dyah dinilai mengangkangi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 26 ayat (4) huruf g, pasal 26 ayat (4) huruf f
Yang berbunyi, kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan di masyarakat, dalam bidang pertanahan, seyogyanya pihak kelurahan berkewajiban untuk membantu ahli waris mencocokkan datanya dengan yang diduga penyerobot tanah Nyonyo Wibisana.
Kepala desa juga berkewajiban mengurus administrasi pertanahan di desa dan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Kami bersama ahli waris, akan melaporkan semua oknum yang terlibat, mulai dari oknum kepolisian ke Propam Polda Jabar hingga Lurah ke Ombudsman dan Komisi Informasi. Kami juga sudah meminta kepada Wakil Wali Kota Bandung terpilih untuk memanggil semua pihak, " Pungkasnya. (Mutadi/Tim)