Rina Ateta Munte, SH, MH : Ada Orang Yang Berniat Mencemarkan Nama Baik Saya..! -->
Cari Berita

Advertisement

Rina Ateta Munte, SH, MH : Ada Orang Yang Berniat Mencemarkan Nama Baik Saya..!

27 Februari 2025



StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Adanya pemberitaan yang sempat viral di media sosial dan di portal berita online tentang kisruh Pemandian Air Panas Alam Sibayak di Desa Semangat Gunung Rajaberneh Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo beberapa waktu lalu yang berujung konflik antar keluarga besar dari ahli waris Alm. Jana Surbakti hingga menjadi konsumsi publik. 

Maka dari itu, Rina Ateta Br Ginting Munthe, SH. MH selaku Kuasa Hukum dari Jaka Surbakti (anak dari Alm.Jana Surbakti salah satu ahli waris Pemandian Air Panas Alam Sibayak. 

Dan disaat wawancara khusus di Kabanjahe, Senin sore (25/02.2025) Rina Ateta menerangkan bahwa, terkait status Ronald Abdi Sitepu di FB, IG dan Tiktok miliknya, pada Sabtu 15 Febuari 2025, yang menyatakan saya telah melakukan obrak abrik, Pengerusakan dan membawa Preman.

Miris, seorang Advokat membuat status tersebut padahal laporan beliau belum di proses di Polres Karo, dan saya mengetahui tujuan statusnya tersebut untuk menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik saya sebagai Advokat," terang Rina Ateta.

"Dan perihal mengenai status Ronald di Medsos tersebut telah saya laporkan ke Polres Tanah Karo pada tanggal 19 Februari 2025, dan selanjutnya saya akan melaporkan beliau ke Peradi tempat beliau bernaung dalam menjalankan Profesi," tegas Rina Ateta yang terkenal dengan Pengacara Angkat Martil ini.

Ditempat yang sama, Mika Evan De Surbakti salah seorang keluarga besar Alam Sibayak, saat memaparkan kronologi terkait pembagian waktu jaga ataupun pergantian pengelola Pemandian Air Panas yang saat ini tengah ditangani oleh Kuasa Hukum masing - masing, Mika Surbakti menerangkan bahwa, pembagian jaga dari Pemandian Alam Sibayak itu sudah kita buat di dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Pengelolaan Pemandian Air Panas Alam Sibayak yang ditandatangani oleh perwakilan para ahli waris tertanggal 13 Januari 2022 di salah satu kantor notaris Kabanjahe. 

Yang mana isinya, untuk giliran jaga setiap ahli warisnya adalah Laki - Laki masing - masing mendapatkan 1 (satu) tahun giliran jaga dan anak Perempuan masing - masing mendapat giliran jaga 6 bulan," terangnya. 

"Dan pada saat ini untuk giliran jaga dari pada Alm. J Surbakti Jaka Surbakti anak dari Alm J.Surbakti mengingat yang bersangkutan sudah meninggal dunia maka giliran jaga tersebut diserahkan kepada 5 orang anak dari Alm. J Surbakti tersebut.

Dengan kesepakatan keluarga dibagi menjadi 2 bagian yaitu per enam bulan, dikarenakan Alm. J Surbakti memiliki 5 orang anak. Dimana giliran jaga dari keluarga Alm. J Surbakti dimulai sejak tanggal 17 juli 2024 sampai 17 juli 2025 yang dimulai dengan anak (Ade C Surbakti Dkk) yang seharusnya mereka jalani selama 6 (enam) bulan, akan tetapi sampai saat ini sudah 7 (tujuh) bulan berjalan, anak Pertama (Ade C Surbakti dkk) tersebut tidak juga mau keluar dan menyerahkan giliran jaga kepada anak-anak yang lainnya. 


Sehingga mucul lah permasalahan yang saat ini terjadi, yang dimana dimulai pada saat 6 bulan giliran jaga berjalan, Ade C Surbakti Dkk membuat laporan ke Polres Tanah Karo melalui Kuasa Hukumnya yaitu Sdr. Ronal Sitepu mengenai kasus dugaan penggelapan penjualan Tanah dan Mobil, yang dimana dapat dibantah oleh anak - anak yang lainnya dengan menunjukkan surat - surat bahwa Tanah yang dimaksud bukan lah warisan dari Ayah mereka melainkan harta dari ibu mereka (ibu kandung dari Jaka Surbakti), begitu juga dengan Mobil yang dimana Mobil tersebut dibeli pada saat ibu mereka berumah tangga dengan Ayah mereka yang dapat disebut merupakan harta gono gini ibu mereka, dan setelah itu keributan pun berlanjut di Pemandian Air Panas yang dimana anak - anak yang lainnya mulai menduduki usaha keluarga tersebut dan di halangin oleh Ade C Surbakti Dkk yang kejadiaanya sampai melibat kan banyak pihak termasuk para Kuasa Kukum masing - masing pihak, yang dimana banyak keributan terjadi mulai dari tutup menutup pintu masuk oleh anak anak yang lainnya sampai Ade C Dkk memanggil preman - preman yang membawa Sajam untuk mengusir sauda saudaranya yang belum mendapat giliran jaga tersebut. 

Puncak nya adalah saat anak - anak yang belum mendapat haknya datang di dampingi oleh pengacaranya yang telah disetujui oleh Keluarga Besar untuk mengosongkan obyek usaha dan meminta Ade C Dkk keluar dan menyerahkan giliran jaga kepada mereka, akan tetapi pihak Ade C Dkk tetap bersikeras serta bertahan tidak mau memberikan hak saudara saudaranya, juga memviralkan video - video yang saat ini sudah tersebar luas di sosial media, maka itu saya sebagai salah satu Keluarga Besar Pemilik Usaha Pemandian Air Panas Alam Sibayak mengklarifikasi video dan gambar yang beredar saat ini," terang Mika. 

Lantas, lanjutnya lagi, Kami pihak Keluarga Besar juga sudah melayangkan surat teguran Keluarga agar Ade C Dkk tersebut segera keluar dan menyerahkan giliran jaga tersebut, juga tidak di indahkan oleh mereka. 

Dan pada saat Keluarga Besar mendatangi obyek dan mencoba memediasi mereka dengan menyerahkan surat teguran melalui pengacara Rina Ateta Br Munthe dan dibacakan di hadapan para ahli waris Alm. J Surbakti yang di dampingi para Kuasa Hukumnya, akan tetapi Kuasa Hukum daripada Ade C Dkk yang berjumlah 4 orang yang di nahkodai oleh Sdr. Ronal Sitepu menyatakan pihak Keluarga Besar tidak berhak mengurus ataupun menegur kliennya dikarena kan hak giliran jaga pada saat ini adalah milih Ayah dari pada kliennya. 

"Jadi stateman ini yang saya sangat tidak suka dimana usaha ini merupakan usaha Keluarga Besar dan bukan usaha pribadi dari pada Ayah kliennya, kebetulan saya juga adalah seorang advokat sama seperti Beliau, dari statemen Beliau (Kuasa Hukum) muncul pertanyaan dari saya, siapa dia? pemilik kah? mengapa Beliau berkata seperti itu? mengapa juga Beliau tidak memberikan pencerahan hukum yang benar kepada kliennya?, kan usaha itu adalah usaha dari Keluarga Besar bukan usaha pribadi mengapa Beliau berpendapat Keluarga Besar tidak berhak memberikan teguran kepada kliennya?, dimana akibat dari keributan yang dilakukan oleh para ahli waris Alm. J Surbakti ini sudah sangat mencoreng nama besar dari Pemandian Alam Sibayak, ditambah lagi saudara Ronal Sitepu sebagai Kuasa Hukum dari Ade C Dkk ikut memposting di akun facebook dan tik - tok pribadinya tentang kekacauan yang dibuat oleh kliennya sendiri, maka timbul kembali pertanyaan dari Keluarga Besar, anda siapa kok memposting usaha orang lain ke akun sosial media pribadi anda tanpa ijin? anda merasa pemilik kah? sehingga anda dengan PD nya menyebarluaskan keributan yang di timbulkan oleh klien anda?," ujar Mika dengan bingung. 

Perlakuan dari Pengacara tersebut dan juga para pihak yang terlibat sangat disayangkan oleh kami Keluarga Besar, maka harapan kami permasalahan pribadi antar mereka mohon di selesaikan diluar lokasi usaha tersebut agar tidak merusak citra dan nama baik usaha," tutup Mika Surbakti ini.

(Ajt/D'vd)