Syukuran Pembangunan Mall Indramayu, Pengacara Toni, SH.MH Apresiasi -->
Cari Berita

Advertisement

Syukuran Pembangunan Mall Indramayu, Pengacara Toni, SH.MH Apresiasi

19 Februari 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Gelar syukuran pembangunan Mall Indramayu Pengacara Toni, SH.MH memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Indramayu di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Indramayu Jawa Barat, Rabu (19/2/2025)

Dalam syukuran Pembangunan Mall Indramayu, Bupati Nina Agustina, SH.,MH.,CRA, Aep Surahman, GM Oheng, Polres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Dandim 6016 Letkol Inf. Yanuar, Forkopimda, Toni, SH.MH, Camat se-Indramayu.


Pengacara Toni, SH.MH mengatakan," Karena sudah ada Mall di Indramayu maka engga usah di kabupaten lain, biar uang itu berputar di Indramayu, untuk
membantu ekonomi masyarakat Indramayu sendiri sehingga berdampak pada PPAD," ucapnya.

Lebih lanjut, jadi saya mendukung adanya Mall di Indramayu, dan kalau bisa ditempat sepi juga seperti jalan Ibu Tien Suharto supaya bisa rameh," ujar Toni.

Awak media menanyakan  kepada Pakar Hukum Pengacara Toni SH.MH, dampak  pasar tradisional menjadi sepi atau dibangunnya mall Indramayu dia menjelaskan," Ketika pemerintah memberikan izin untuk pendirian Mall tentu sudah dikaji harusnya, antara pasar tradisional dengan pasar modern termasuk Mall Indramayu. Emang dalam perda itu ada jarak antara mall dan pasar tradisional antara pasar dan minimarket kalau  minimarket minimal 500 meter dan kalau mall itu minimal 1000 meter nah saya tidak tahu jaraknya dengan pasar tradisional seharusnya sudah diberikan izin pemerintah untuk pembangunan mall seharusnya, sudah dikaji adi mengenai lebih detil. Apakah ini melanggar atau tidak, ya tanyakan yang memberi izin ya sudah dikaji belum sampai akhirnya mengeluarkan izin kepada pengusaha untuk mendirikan mall," ungkapnya.

Toni menyampaikan, maka ada Perda peraturan Indramayu  yang melindungi pasar tradisional. Pendirian minimarket pasar modern masa modern Itu ada di minimarket atau supermarket kalau minimarket, minimal 500 meter jaraknya dari pasar tradisional," jelasnya.

"Nah terkait Apakah ada dampak atau tidak ya kalau saya melihatnya secara hukum aja, kalau pemerintah sudah mengeluarkan izin mengenai pembangunan mall ini diawal tentu sudah dikaji," tambahnya.

"Berdasarkan Perda itu apakah ini sudah layak diberikan izin karena parameternya ini mau berdampak atau tidak ketika pemerintah mengeluarkan izin itu sudah mengikuti peraturan dalam arti sudah lebih dari 1000 meter jarak antara Malll yang dibangun dengan pasar tradisional ya berarti pemerintah sudah mengikuti aturan," tuturnya.

Saya tidak tahu jarak Indramayu dengan pasar Indramayu tuh Apakah kurang dari 1000 meter apakah lebih 1000 meter untuk teknisnya atau tepatnya harus tanyakan kepada dinas perizinan Kabupaten Indramayu atau Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam memberikan izin Mall Indramayu ini apakah memang sudah sesuai tidak Melanggar atau bertentangan dengan Perda Pasar tradisional atau belum, kalau emang sudah sesuai, saya apresiasi, tapi kalau belum ya sangat disayangkan. Iya tadi dengan pertanyaan Apakah berdampak ke pasar tradisional untuk tidak Biar bagaimanapun pasar tradisional harus dilindungi maka dibuat perda," pungkasnya. (Mutadi)