StatusRAKYAT.com,Indramayu - Aksi demo Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) tuntut dugaan penyimpangan belanja tunjangan perumahan ketua SY dan anggota DPRD Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu Jawa Barat, Kamis (17/4/2025).
Dalam aksi ini, dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait dugaan penyimpangan belanja tunjangan perumahan bagi ketua dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.
Dalam hal ini, PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif ketua dan Anggota DPRD.
Ketua PPPI, Niken Aryanto mengungkapkan bahwa aksi damai ini dipicu oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 dengan nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
“Kami menduga kuat adanya praktik tindak pidana korupsi, sebaiknya uang korupsi dikembalikan untuk kepentingan rakyat Indramayu,” tutur Niken.
Menurut aksi demo Abdul Goni dan Urip Triandi, PPPI akan terus menyuarakan keadilan agar dugaan korupsi ditubuh legaslatif yang sudah di Lidik Kejati Jabar ditindaklanjuti hingga menemukan titik terang.
“Mantan Ketua DPRD yang kini menjadi Wabup Indramayu (H. Syaefudin) bertanggungjawab,” ungkap Urip.
Dalam demo ini, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, menuntut pengembalian uang rakyat yang diduga dikorupsi oleh ketua dan anggota DPRD Indramayu periode 2019-2024, mendesak proses hukum terhadap para pelaku yang diduga telah menyalahgunakan uang rakyat dan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak mengabaikan atau menutup mata terhadap dugaan kasus ini.
Masih Ketua PPPI, Niken Aryanto juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu.
“Kita semua berharap pembangunan di Indramayu tidak ternoda praktik korupsi, yang tega makan uang rakyat agar bertanggungjawab. Kita semua ingin sejahtera, namun jangan sampai oknum-oknum tertentu justru memperkaya diri sendiri dengan merampok uang rakyat,” harap Niken.
Dalam aksi demo PPPI di depan DPRD Indramayu sempat diterima oleh setwan Ali Fikri untuk beraudensi apa yang menjadi tuntutan PPPI, akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti ada beberapa tuntutan.
Ali Fikri mengakui dalam audensinya dihadapan perwakilan para pendemo, bahwa dirinya sudah dipanggil Kejati Jabar untuk klarifikasi terkait temuan BPK-RI tersebut.
Namun Ali Fikri menjelaskan, disini tadi bicara temuan kalau toh temuan harus mengembalikan ya harus wajib dan tadi bunyi LHP BPK RI tidak ada pengembalian anggaran negara, kegiatan apapun baik Inspektorat, BPK, KPK, kalau temuan tentang pemakaian uang negara pasti disananya berbunyi pengembalian uang negara atas temuan apa gitu, itu masih proses berjalan endingnya seperti apa kalau keputusan pengembalikan ada batas waktunya barangkali itu jawabannya," pungkasnya.(Mutadi).