StatusRAKYAT.com,Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf usai berlibur ke luar negeri tanpa izin pemerintah pusat. Dedi menyebut Lucky minta maaf karena tidak mengajukan izin sebelum berlibur ke Jepang.
Lucky Hakim sendiri menuai sorotan usai kedapatan berlibur ke Jepang usai Lebaran 2025. Padahal, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan masyrakat selama periode mudik.
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak menyampaikan izin terlebih dahulu," kata Dedi Mulyadi melalui media sosial Instagram, Senin (7/4/2025).
"Saya pikir ya Pak Lucky punya hak untuk bepergian ke luar negeri, tetapi memang ada aturannya."
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, kepala daerah harus mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri. Izin ditujukan ke Kemendagri melalui gubernur.
Dedi menyebut terdapat sanksi jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut. Kepala daerah yang melanggar disebutnya dapat diberhentikan selama tiga bulan.
"Betul bahwa itu hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti Lebaran, tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, waki gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," kata Dedi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Lucky Hakim dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara usai ketahuan berlibur ke Jepang.
Sanksi mengenai pelanggaran tersebut akan ditentukan Menteri Dalam Negeri. Bima Arya menyebut ketentuan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” kata Bima Arya, Minggu (6/4).