Polres Indramayu Amankan Pelaku Pencurian di Desa Amis -->
Cari Berita

Advertisement

Polres Indramayu Amankan Pelaku Pencurian di Desa Amis

11 April 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Polres Indramayu amankan pelaku pencurian di desa Amis, S (27), maling yang bikin marah warga desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu kini sudah ditangkap polisi pada Kamis 10 Januari 2025 pukul 07.00 WIB.

Maling yang masih merupakan warga desa setempat tersebut ditangkap di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya.

Hari ini S dihadirkan polisi ke hadapan publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

S (27) pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.


"Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media.

Pengungkapan ini diketahui berhasil dilakukan berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan.

Polisi pun saat itu juga langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap kembali.

AKBP Ari pun berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan S. 

Di antaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.

“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar dia. (Mutadi)