Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, 68,59 Gram Sabu Disita! -->
Cari Berita

Advertisement

Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, 68,59 Gram Sabu Disita!

25 April 2025


StatusRAKYAT.com, Kampar - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (21/04/2025) sekira pukul 01:30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di bekas kandang ayam milik warga Dusun I Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
 
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Rabu (23/4/2025) menyampaikan bahwa ketiga  tersangka  yang  diamankan  adalah  SD  (40),  NH  (27),  dan  MA (32).
 
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka," jelas AKP Era Maifo
 
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat total 68,59 gram," tambah AKP Era Maifo
 
"Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam hijau yang disandang oleh Senedi," ungkap AKP Era Maifo
 
"Senedi mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Indrayono (DPO) di Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar," ujar AKP Era Maifo
 
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin," tambah AKP Era Maifo
 
"Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar  untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Era Maifo. **

Editor :Sp